FIQIH ANAK (BAG.1)

FIQIH ANAK (BAG.1)

FIQIH ANAK  (BAG.1)
Sunday, March 28, 2021






Syugulnajeeh-Pembaca yang semoga dirahmati Allah عزوجل dan semoga selalu ada dalam lindunganya.


Insya Allah pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang FIQIH ANAK yang dimana ilmu fiqih ini sangat penting sekali bagi kaum muslimin untuk mempelajarinya, terutama untuk anak-anak.


Daftar Isi:


1.DEFINISI NAJIS.


2.MACAM-MACAM NAJIS.


3.CARA MEMBERSIHKAN NAJIS.



1.DEFINISI NAJIS.

Definisi najis secara BAHASA:

-Sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang bertabiat baik lagi sehat dan mereka menjaga diri darinya agar tidak terkena kotoran tersebut.

Definisi najis secara ISTILAH:

-Kotoran-kotoran yang wajib untuk di bersihkan dan dicuci oleh setiap muslim pada bagian-bagian yang terkena najis.




  Perlu kita pahami dan ketahui bahwasanya najis itu bermacam-macam :

2.MACAM-MACAM NAJIS:

1.Air kencing.

2.Tinja (kotoran manusia).

3.Madzi dan wadi.

4.Haid dan nifas.

5.Air liur anjing.

6.Bangkai, kecuali bangkai ikan dan belalang dan bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir seperti:lebah, lalat, semut.

  Setelah kita mengetahui macam-macamnya sekarang kita akan belajar bagaimana cara menbersihkannya yuk simak...


3.CARA MEMBERSIHKAN NAJIS:


1.Asalnya najis itu dihilangkan dengan air, yaitu dengan cara dicuci bagian yang terkena najis sampai tidak tersisa bau, rasa, dan warnanya.

2.Membersihkan kulit bangkai dengan cara menyamaknya.

3.Membersihkan bejana yg dijilat anjing dengan cara mencuci bejana tersebut tujuh kali, yang pertama kalinya di campur dengan tanah.

4.Mensucikan pakaian yang tekena darah haid dengan cara di gosok, di kerik,kemudian di bilas dengan air.

5.Membersihkan pakaian dari kencing anak perempuan yang belum makan makanan membersihkannya dengan cara di cuci.

Adapun dari kecing anak laki-laki yang masih menyusui dan belum makan makanan maka membersihkannya dengan di percikan air ke najis tsb.

6.Membersihkan pakaian yang terkena madzi dengan cara mengambil air dengan setelapak tangan lalu dituangkan pada pakaian yang terkena madzi.

7.Membersihkan sandal dengan cara digosok ke tanah ataupun di cuci dengan air.

8.Mensucikan tanah atau lantai dengan cara dituangkan air di  atasnya, dibiarkan sampai kering dan hilang baunya.


Alhamdulillah...kita sudah mengetahui definisi najis, macam-macam najis dan cara membersihkannya, semoga apa yang di sampaikan bermanfaat pada kesempatan kali ini khususnya bagi para pembaca an saya pribadi, apabila ada kesalahan tolong dibenarkan dan di maafkan bisa jadi kesalahan itu dari diri saya pribadi dan dari syaiton adapun kebenaran itu datang hanyalah dari Allah عزوجل .


#SEMUGA BERMANFAAT..& JANGAN LUPA UNTUK DIAMALKAN.


Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.....


FIQIH ANAK (BAG.1)
4/ 5
Oleh